Pada Rabu 19 Februari 2020, warga yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia mendatangi kantor CV TMJ di Kelurahan Bangunsari, Ponorogo untuk menagih keuntungan yang dijanjikan.
Modus dugaan investasi bodong sapi perah ini adalah Setelah membeli sapi perah, korban dijanjikan keuntungan senilai Rp 2,3 juta per bulan.
Akibat kasus investasi bodong ini, masyarakat dirugikan hingga ratusan miliar rupiah. Kasus investasi bodong kembali terjadi di Jawa Timur. Kali ini pelaku memakai modus investasi sapi perah.
Sudah tiga tahun menunggu dari investasi tersebut, keuntungan yang dijanjikan tak juga diberikan dan korban pun melapor ke polisi.
Setelah korban melapor, kasus dugaan investasi bodong sapi perah ini mulai menemukan titik terang. Korban diperiksa dan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya dan Kediri didatangkan, aparat Polres Ponorogo akhirnya menetapkan dua tersangka, yaitu HS selaku direktur dan AS selaku bendahara CV TMJ yang berkantor pusat di Ponorogo.
“Telah mengamankan dirut dari perusahaan ini berupa saudara HS dan bendaharanya sodara AS dan ini kita lakukan pemeriksaan secara intensif dan setelah unsur tersebut terpenuhi, mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan di Polres Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto.
Selain itu, seperti dokumen, dan menyita gedung milik CV TMJ. Tak hanya itu, polisi juga memburu uang tunai ataupun rekening tabungan yang diduga hasil kejahatan milik dua tersangka.
“Sejauh ini yang kita amankan berupa dokumen-dokumen dan kemudian juga kita lakukan penyitaan terhadap aset mereka berupa gedung dan ini yang harus kita kejar aset-aset yang lain yang dalam bentuk rupiah murni maupun barang-barang lain,” kata Arief.
sumber: (Shafa Tasha Fadilla-Mahasiswa PNJ) liputan6.com